tag:blogger.com,1999:blog-54451075443502107252024-03-13T07:58:57.888-07:00fazerefazgive morehttp://www.blogger.com/profile/13162010107607364701noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-5445107544350210725.post-49666261327597883312024-02-20T13:09:00.000-08:002024-02-20T13:09:36.249-08:00Perumahan Syariah Purwakarta: Solusi Hunian Islami di Tengah Kota<p><span style="caret-color: rgb(0, 0, 0);"></span></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikRpDNMyBurCtC-pU17UXap7vq9z3sOsBidG804eSPRulAVnfhNIdkLdN7Qgq2hMYVXIw-k_K8SUZPpVXN9ZoYvRvEOyzceJvHSqMqy3IOIAogr2hkQ1d2ZfLbtz6RJygXudr4LA_ZxJ_X2LhhPqlfIFRWxtSckc26tY7caLPxxygziN2y7qPkg40RHHHf/s1280/4.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Perumahan Syariah Purwakarta" border="0" data-original-height="1280" data-original-width="960" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikRpDNMyBurCtC-pU17UXap7vq9z3sOsBidG804eSPRulAVnfhNIdkLdN7Qgq2hMYVXIw-k_K8SUZPpVXN9ZoYvRvEOyzceJvHSqMqy3IOIAogr2hkQ1d2ZfLbtz6RJygXudr4LA_ZxJ_X2LhhPqlfIFRWxtSckc26tY7caLPxxygziN2y7qPkg40RHHHf/w480-h640/4.jpg" title="Perumahan Syariah Purwakarta: Solusi Hunian Islami di Tengah Kota" width="480" /></a></div><br />Sobat PropertiLovers, selamat datang di artikel kami yang akan membahas tentang perumahan syariah di Purwakarta. Saya sendiri memiliki pengalaman dalam industri properti dan sangat tertarik dengan konsep hunian yang mengikuti prinsip syariah. Purwakarta, sebagai kota yang terus berkembang, menyediakan berbagai pilihan perumahan syariah yang menarik. Mari kita jelajahi lebih dalam tentang topik ini.<p></p><h2 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">1. Keunggulan Perumahan Syariah Purwakarta</h2><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah di Purwakarta menawarkan sejumlah keunggulan yang menarik bagi masyarakat. Pertama, hunian ini didesain dengan konsep Islami yang memenuhi aspek kesucian, kenyamanan, dan kemudahan. Perumahan syariah juga memiliki lingkungan yang ramah keluarga dan penuh dengan fasilitas pendukung kegiatan islami.</p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Beberapa contoh perumahan syariah di Purwakarta yang perlu Sobat PropertiLovers ketahui adalah Perumahan Green Syariah Village, Perumahan Andalusia Syariah Residence, dan Perumahan Al Hidayah Syariah Village. Masing-masing perumahan ini menawarkan konsep hunian yang Islami dan memiliki fasilitas lengkap.</p><h2 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">2. Proses Pembelian Perumahan Syariah di Purwakarta</h2><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Jika Sobat PropertiLovers tertarik untuk memiliki rumah Islami di Purwakarta, proses pembelian perumahan syariah cukup mudah. Langkah pertama adalah mencari informasi tentang perumahan syariah di Purwakarta yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda. Setelah itu, Anda dapat menghubungi agen properti yang akan membantu dalam proses pembelian.</p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Agar transaksi berjalan lancar, pastikan Anda memiliki persyaratan yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan rekening bank. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran awal sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Setelah proses tersebut selesai, maka Anda akan menjadi pemilik rumah Islami di Purwakarta.</p><h2 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">3. Fasilitas Perumahan Syariah Purwakarta</h2><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah di Purwakarta memiliki berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan keluarga Islami. Beberapa fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan syariah antara lain masjid, taman bermain anak, pusat kegiatan Islami, dan keamanan 24 jam. Semua fasilitas tersebut dirancang untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penghuni.</p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Selain fasilitas fisik, perumahan syariah di Purwakarta juga memiliki aturan-aturan yang harus diikuti oleh penghuninya, seperti waktu pembangunan dan penggunaan tempat ibadah, adab berpakaian, serta larangan miras dan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.</p><table style="caret-color: rgb(0, 0, 0); color: black;"><tbody><tr><th>Nama Perumahan</th><th>Lokasi</th><th>Harga</th></tr><tr><td>Perumahan Green Syariah Village</td><td>Daerah A</td><td>Rp1 Miliar</td></tr><tr><td>Perumahan Andalusia Syariah Residence</td><td>Daerah B</td><td>Rp800 Juta</td></tr><tr><td>Perumahan Al Hidayah Syariah Village</td><td>Daerah C</td><td>Rp1,2 Miliar</td></tr></tbody></table><h2 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">FAQ - Pertanyaan Umum</h2><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">1. Apa itu perumahan syariah?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah adalah hunian yang mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam dalam segala aspek kehidupan.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">2. Apakah perumahan syariah hanya diperuntukkan untuk umat Islam?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah umumnya ditujukan untuk umat Islam yang ingin tinggal dalam lingkungan yang Islami. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi non-Muslim untuk tinggal di perumahan ini jika mereka bersedia mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlaku.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">3. Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang perumahan syariah di Purwakarta?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Sobat PropertiLovers dapat mencari informasi tentang perumahan syariah di Purwakarta melalui agen properti, situs web properti, atau mengunjungi langsung lokasi perumahan tersebut.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">4. Apakah perumahan syariah lebih mahal daripada perumahan konvensional?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Tergantung pada fasilitas dan lokasi, perumahan syariah bisa memiliki harga yang serupa atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan perumahan konvensional.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">5. Apakah perumahan syariah di Purwakarta sudah terintegrasi dengan infrastruktur kota?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Iya, perumahan syariah di Purwakarta umumnya terintegrasi dengan infrastruktur kota seperti jalan, sistem air, dan listrik.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">6. Apakah perumahan syariah di Purwakarta hanya tersedia dalam skala besar?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Tidak, di Purwakarta terdapat berbagai pilihan perumahan syariah mulai dari skala kecil hingga besar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">7. Bagaimana penanganan keluhan atau masalah di perumahan syariah di Purwakarta?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah memiliki manajemen dan pengelola yang akan menangani keluhan atau masalah yang mungkin timbul. Sobat PropertiLovers dapat menghubungi pihak pengelola untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">8. Apakah perumahan syariah di Purwakarta sudah terdaftar legalitasnya?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah di Purwakarta sudah memiliki legalitas yang terdaftar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan Anda memilih perumahan syariah yang memiliki legalitas yang jelas dan terpercaya.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">9. Apakah program bantuan KPR dari pemerintah bisa digunakan untuk membeli perumahan syariah di Purwakarta?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Jika perumahan syariah memenuhi syarat dan persyaratan dari program bantuan KPR pemerintah, Sobat PropertiLovers bisa menggunakan program tersebut untuk membeli perumahan syariah di Purwakarta. Namun, pastikan untuk memastikan kebenaran informasi melalui agen properti atau pihak bank terkait.</p><h3 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">10. Apakah perumahan syariah di Purwakarta aman untuk investasi properti?</h3><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Perumahan syariah di Purwakarta memiliki potensi yang baik sebagai investasi properti. Dengan pertumbuhan kota yang terus berkembang, permintaan hunian yang mengikuti prinsip syariah cenderung meningkat. Namun, seperti investasi properti pada umumnya, perlu dilakukan analisis dan riset yang mendalam sebelum melakukan investasi.</p><h2 style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Kesimpulan</h2><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Demikianlah pembahasan mengenai perumahan syariah di Purwakarta. Purwakarta merupakan kota yang menawarkan berbagai pilihan perumahan syariah yang menarik bagi masyarakat. Dengan konsep Islami yang diusung, perumahan syariah di Purwakarta menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin tinggal dalam lingkungan yang Islami dan menyenangkan. Mari temukan rumah impian Anda di Purwakarta yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang Anda anut.</p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">Ingin membaca artikel lain yang menarik? Silakan kunjungi beberapa artikel berikut ini:</p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">-<span class="Apple-converted-space"> </span><a href="https://degriya.com/">Tips Memilih Properti yang Tepat untuk Investasi</a></p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">-<span class="Apple-converted-space"> </span><a href="https://degriya.com/">Pentingnya Memahami Tata Cara Berinvestasi di Pasar Properti</a></p><p style="caret-color: rgb(0, 0, 0);">-<span class="Apple-converted-space"> </span><a href="https://degriya.com/">Mengenal Konsep Rumah Susun yang Praktis dan Efisien</a></p>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5445107544350210725.post-56853086595748824992018-09-15T15:43:00.003-07:002018-09-15T15:43:36.861-07:00PROPERTY OH PROPERTYOleh : Mardigu Wowiek<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5aTwHitqKBPw7xip8dQLz_9ZqZRGVsSXgYlS57f34EyDV37vpZwi32xKeC-RC29udS7zeFNeIYTqkpCoPwCmqFvChQxgM3MoOsYMotC7Fp7-SGkL2W-9Ojgrycdh1C1ZCzW0TDZDddvpC/s1600/WhatsApp+Image+2018-09-15+at+08.43.50.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="property" border="0" data-original-height="1280" data-original-width="902" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5aTwHitqKBPw7xip8dQLz_9ZqZRGVsSXgYlS57f34EyDV37vpZwi32xKeC-RC29udS7zeFNeIYTqkpCoPwCmqFvChQxgM3MoOsYMotC7Fp7-SGkL2W-9Ojgrycdh1C1ZCzW0TDZDddvpC/s1600/WhatsApp+Image+2018-09-15+at+08.43.50.jpeg" title="PROPERTY OH PROPERTY" /></a></div>
<br />
<br />
Rasanya sebentar lagi tukang bangunan minta ongkos tukang naik, oh nasib nasib ekonomi kok begini ngelolanya di atas sana ya? Ane pusing bro!!! proyek berenti sudah setahun, jualan rumah susah banget. Pegimane nih?!. <br /><br />Ini adalah komentar mitra saya pagi tadi ketika rapat di bilangan warung buncit kantor property kami. Mitra saya ini yang keturunan arab bernama keluarga Thalib adalah mitra saya sejak tahun 1991. Jadi sudah lebih 25 tahun bermitra dalam dunia property dan dunia dakwah.<br /><br />Proyek property kami misalnya jatiwaringin residen dan beberapa proyek di Jakarta timur semua mati suri tersisa banyak kavling tak terjual dan banyak rumah siap huni juga tak terjual.<br /><br />Ini tahun kedua kami prihatin dan bagi kami pelaku bisnis property ya sangat mengecewakan arah pertumbuhan ekonomi negeri ini.<br /><br />Saya lalu komentar menjawab keluhannya, iya dia atas sana hanya main di data. Karena bukan orang lapangan. Tidak mendukung dunia swasta. Indikasi ekonomi tumbuh itu bukan inflasi rendah tetapi naiknya daya beli. Berhubung dunia wiraswasta itu kecil jadi tidak di pikirkan. Data kita ngak di reken. Yang di reken data global yang bagusnya di kabarkan. <br /><br />Memang sih ada dunia yang aman, yaitu dunia orang makan gajih dan dunia yang berhubungan dnegan BUMN dan kepegawaian. Pokoknya yang dunia kepegawaian aman saja. Makanya di sosmed yang kalau kita para wirausaha teriak menyuarakan pendapat kita dianggap nyinyirin pemerintah kebanyakan adalah komentar orang makan gajihan atau pegawai atau anak orang kaya. Yang ngak ada gajih juga bapaknya bisa ngebayarin hidup mereka.<br /><br />Kaum wirausaha, kelas yang harus mengais untuk bisa makan, semua setuju pendapat kita. Ekonomi makin kering.<br /><br />Kembali ke property. Sejak 3 tahun lalu dunia property mati suri terutama yang harga jual di atas 500 juta an keatas. Ehh sekarang yang di harga 200-300 jutaan juga mati suri. Hal itu di karenakan menurunnya daya beli masyarakat. Kebutuhan pangan yang sekarang di nomor satukan. Bahkan kebutuhan kedua akan komunikasi, transportasi sudah mulai kena juga. <a href="https://greencocoland.wordpress.com/" target="_blank">Property</a> adalah kebutuhan ketiga tersier, mati sudah lama.<br /><br />Saya bertanya, memang ada efek harga barang naik kok bilang buruh sebentar lagi minta naik? <br /><br />Di jawab olehnya, Hebel pre cast brick harga naik 9%. Semen naik 3.500 per sak. Besi SNI naik 8.000 – 9.000, Material lain naik 5 - 9%. Ini harga seminggu ini. Kite mau naikin harga rume 10% lagi sapa yang beli? Kita kaga naikin, untung nya hilang, tenaga kite investasi kite hilang. Anak bini kaga makan. Pusing ane!!<br /><br />Rasil aman rasil? Merci? Saya bertanya pada pendiri radio AM rasil tersebut dan pengerak organisasi kemanusiaan Merci terutama urusan palestina ini. Yang dijawab, Mardigu subsidi dong, tambahin. Kita tetap menyuarakan pelajaran yang lunak, yang tidak menohok tetapi beratnya biaya adalah kenyataan. <br /><br />Saya mengangguk menyetujui, berat memang seimbang itu. Antara memberi dakwah dan berusaha dijalan yang halus. #peacegive morehttp://www.blogger.com/profile/13162010107607364701noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5445107544350210725.post-2728901240017317142018-09-07T05:55:00.001-07:002018-09-07T05:55:57.698-07:00ISLAM MENGATUR PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAMMantan anggota DPR RI, Djoko Edy Abdurrahman, melalui akun Twitter, @jokoedy6, Sabtu (14/7/2018), mengajak masyarakat luas untuk menolak divestasi (pembelian saham) PT Freeport. Ajakan ini ia maksudkan agar tambang emas yang dikuasi PT Freeport kembali ke tangan Negara. <br /><br />Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, juga menyatakan Pemerintah mengakuisisi saham PT Freeport sebesar 51 persen bisa jadi bermasalah. “Kontrak Karya Freeport berakhir 2021 (tiga tahun lagi) dan otomatis 100 persen Freeport kembali ke pangkuan NKRI. Tanpa biaya. Sekarang, seolah Pemerintah akuisisi 51 persen saham dan perpanjang kontrak karya sampai 2041 (23 tahun lagi) dengan biaya Rp 53 Triliun. Apa yang salah?” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di akun Twitter pribadi miliknya (Voa-islam.com, 15/7/2018).<br /><br />Tentu bukan hanya tambang emas di Papua yang dikuasai oleh asing seperti PT Freeport. Banyak tambang lain dan sumberdaya alam kita yang juga dikuasai oleh swasta dan asing. Setelah era Orde Baru, Pemerintah menerapkan otonomi daerah (Otda). Kewenangan pemerintah daerah diperkuat, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Itu terjadi pada 2009. Efeknya, jumlah IUP di Indonesia meningkat lebih dari 10 kali lipat alias 1.000% dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin (Finance.cetik.com, 27/8/2017).<br /><br />Jika demikian wajarlah jika kemudian—sebagaimana banyak diungkap—hampir 90% kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama penanaman modal asing (PMA). Sialnya, itu berlangsung sejak tahun 1967—saat Rezim Orde Baru mulai meliberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing—hingga saat ini, di era Pemerintahan Jokowi. <br /><br /><br />Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan SDA?<br /><br />Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Allah SWT berfirman:<br /><br /> وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ<br />Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16]: 89).<br /><br /><br />Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. <br /><br />Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:<br /><br />الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ <br />Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).<br /><br /><br />Rasul saw. juga bersabda:<br /><br />ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ<br />Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).<br /><br /><br />Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “<i>Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).”</i> Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).<br /><br />Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan <a href="https://awasriba.blogspot.com/" target="_blank">tambang garam</a> (atau tambang yang lain) kepada seseorang. Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.<br /><br />Tentu yang menjadi fokus dalam hadis tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “<i>Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mataair dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau. Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.”</i><br />Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.<br /><br />Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.”<br /><br /><br />Wajib Terikat Syariah<br /><br />Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:<br /><br />فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ <br />Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir (TQS an-Nisa [4]: 59).<br /><br /><br />Selain itu, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumbedaya alam sebagaimana dipaparkan di atas, wajib dilaksanakan. Tak boleh dibantah apalagi diingkari sedikit pun. Allah SWT berfirman:<br /><br />وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ<br />Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).<br /><br />Allah SWT telah menjadikan ketaatan terhadap apa saja yang diputuskan oleh Rasulullah saw. sebagai bukti keimanan seseorang:<br /><br />فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا<br />Demi Tuhanmu (wahai Muhammad), pada hakikatnya mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau Muhammad sebagai hakim dalam semua perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa berat di hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan, dan mereka menerima keputusan itu dengan ketundukan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).<br /><br />Dengan demikian, untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita,mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. <br /><br /><br />Khatimah<br /><br />Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam. Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini. WalLâhu alam. [] <br /><br /><br />Hikmah:<br /><br />Allah SWT berfirman:<br />وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى<br />Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), bagi dia kehidupan yang sempat, dan dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124). []give morehttp://www.blogger.com/profile/13162010107607364701noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5445107544350210725.post-33191918511280153592018-09-07T05:49:00.000-07:002018-09-07T05:49:30.521-07:00MEMAKNAI HIJRAH RASULULLAH SAWUmat Muslim di seluruh dunia akan segera memasuki tahun baru Islam 1440 Hijrah. Di Tanah Air, ghirah keislaman menyambut pergantian tahun baru Islam belakangan semakin meningkat. Sejumlah kegiatan seremonial seperti pawai dan tablig akbar biasa diadakan. Ada harapan dan keinginan dari segenap umat bahwa pergantian tahun baru Hijrah ini dapat memberikan kehidupan yang lebih baik dari tahun sebelumnya. <br /><br />Namun demikian, yang sangat penting bagi kita adalah memetik makna sesungguhnya dari peristiwa hijrah Nabi saw. dan para sahabat kala itu, dari Makkah ke Madinah, yang terjadi 14 abad silam.<br /><br /><br />Hijrah Bâthinah<br /><br />Hijrah secara bahasa berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, dari suatu keadaan ke keadaan lain (Lisân al-Arab, V/250; Al-Qâmûs al-Muhith, I/637). Menurut Rawas Qalah Ji dalam Mujam Lughah al-Fuqahâ, secara tradisi, hijrah bermakna: keluar atau berpindah dari satu negeri ke negeri yang lain untuk menetap di situ.<br /><br />Belakangan, kata hijrah di Tanah Air menjadi popular. Kata ini disematkan untuk perubahan pribadi dari kondisi kemaksiatan menuju kondisi islami. Pribadi Muslim yang ugal-ugalan, tidak peduli halal dan haram, menjadi individu yang dekat dengan Allah SWT. Dari bisnis yang berlumur riba menuju muamalah yang halal. Dari Muslimah yang belum menutup aurat menjadi sosok yang tak lepas dari jilbab. Masyarakat sering menamakan hal tersebut sebagai fenomena hijrah.<br /><br />Dengan mengutip penjelasan sejumlah ulama, pengertian hijrah seperti di atas ada benarnya. Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhârî, juga al-Alqami yang dikutip di dalam Awn al-Mabûd, menjelaskan bahwa hijrah itu ada dua macam: zhâhirah (lahir) dan bâthinah (batin). Hijrah batin adalah meninggalkan apa saja yang diperintahkan oleh hawa nafsu yang selalu memerintahkan keburukan (nafsu al-ammârah bi as-sû) dan seruan setan.<br /><br />Seorang Muslim yang bertobat kepada Allah SWT, bersungguh-sungguh menaati segala aturan-Nya dan meninggalkan kemaksiatan pribadi bisa disebut tengah melakukan hijrah. Hal ini sebagaimana penjelasan Nabi saw. saat beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang berhijrah (muhâjir) itu?” Beliau menjawab:<br /><br />مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ<br />Dialah orang yang meninggalkan perkara yang telah Allah larang atas dirinya (HR Ahmad).<br /><br />Hijrah batin ini, yakni meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan, adalah perkara yang wajib bagi setiap Muslim. Siapa saja yang mengharapkan ridha Allah SWT sudah seharusnya meninggalkan kemungkaran menuju penghambaan kepada-Nya. Meninggalkan <a href="https://awasriba.blogspot.com/" target="_blank">muamalah ribawi</a>, budaya suap-menyuap, menipu, berbisnis barang yang haram semisal minuman keras, membuka aurat, membela LGBT, berbuat zalim terhadap sesama Muslim, mempersekusi dakwah, dll. Lalu beralih pada perilaku islami. Giat beribadah, mencari rezeki yang halal, menutup aurat, beramar makruf nahi mungkar, dsb. Allah SWT berfirman:<br /><br />وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ<br />Bersegeralah kalian menuju ampunan Tuhan kalian dan surga seluas langit dan bumi yang disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa (TQS Ali Imran [3]: 133).<br /><br /><br />Hijrah Zhâhirah<br /><br />Adapun hijrah zhâhirah (batin) yang diterangkan oleh Ibnu Hajar adalah lari menyelamatkan agama dari fitnah (al-firâr bi ad-dîn min al-fitan). Hal ini senada dengan penjelasan al-Jurjani dalam At-Tarifât. Menurut al-Jurjani, hijrah adalah meninggalkan negeri yang berada di tengah kaum kafir dan berpindah ke Dâr al-Islâm.<br /><br />Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bârî Syarhu Shahîh al-Bukhârî menjelaskan, asal dari hijrah adalah meninggalkan dan menjauhi keburukan untuk mencari, mencintai dan mendapatkan kebaikan. Hijrah secara mutlak dalam as-Sunnah ditransformasikan ke makna: meninggalkan negeri syirik (kufur) menuju Dâr al-Islâm. Jika demikian maka asal hijrah adalah meninggalkan apa saja yang telah Allah larang berupa kemaksiatan, termasuk di dalamnya meninggalkan negeri syirik, untuk tinggal di Dâr al-Islâm.<br />
Darul Islam adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan keamanannya secara penuh berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).<br /><br />Hijrah lahir inilah yang menjadi peristiwa besar dalam sejarah umat. Pada saat Nabi saw. dan para sahabat berhijrah ke Madinah, Islam dapat ditegakkan secara kâffah, bahkan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Hukum-hukum Islam baru dapat dilaksanakan dengan paripurna setelah hijrah Nabi saw. dan kaum Muslim; mulai dari hukum ibadah, sosial, ekonomi hingga pemerintahan.<br /><br />Madinah menjadi pusat pemerintahan kaum Muslim yang pertama. Di sana Rasulullah saw. dan selanjutnya Khulafa ar-Rasyidin mengatur urusan umat Muslim baik untuk urusan dalam maupun luar negeri. Nabi saw. mengirim delegasi ke sejumlah negeri seperti ke Mesir, Persia dan Romawi untuk mengajak mereka memeluk agama Islam dan tunduk pada kekuasaan beliau. Beliau juga mengirim pasukan ke berbagai medan peperangan, baik yang dipimpin langsung oleh beliau maupun diserahkan pada para sahabat. Berdasarkan riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, jumlah peperangan yang dipimpin oleh Rasulullah saw. (ghazwah) mencapai 29 kali, sedangkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirahnya menyebutkan 27 kali. Pada masa Khulafa ar-Rasyidin luas kekuasaan kaum Muslim empat kali lebih luas dibandingkan Prancis dan Jerman, meliputi Jazirah Arab, Persia hingga wilayah Syam dan Palestina serta sebagian Afrika.<br /><br />Begitu pentingnya arti hijrah maka penetapan awal kalender Hijrah pun diawali dari peristiwa hijrah tersebut.<br /><br /><br />Muhâsabah Hijrah<br /><br />Sayang, hijrah lahir ini justru belum terealisasi, bahkan diabaikan begitu saja. Umat sudah merasa puas dengan perbaikan pribadi dan urusan ibadah mahdhah semata. Belum ada ikhtiar keras untuk menyelamatkan agama dari fitnah. Padahal berbagai tuduhan sudah dilontarkan pada agama ini dan orang-orang yang berusaha menegakkan ketaatan kepada-Nya. Tudingan radikalisme, anti-kebhinekaan, pemecah persatuan negeri, dll terus digaungkan pada agama. Bahkan berbagai tindakan persekusi terus dilakukan kepada para mubalig dan ulama hanya karena mereka ingin menyelamatkan negeri dengan petunjuk agama Allah SWT. <br /><br />Semangat penegakan syariah Islam dan ajaran Khilafah Islam justru dianggap sebagai ajaran yang akan merusak negeri. Padahal syariah dan Khilafah adalah bagian integral dari Islam dan telah disepakati sebagai sebuah kewajiban oleh para ulama Ahlus Sunnah.<br /><br />Sebaliknya, sistem politik demokrasi yang sudah banyak mengebiri ajaran Islam dan tak ada dasar pembahasannya di kalangan ulama Ahlus Sunnah justru dipuja-puja. Seolah-olah demokrasi adalah solusi terbaik bagi bangsa. Padahal dalam demokrasi berbagai penyimpangan kekuasaan, seperti korupsi, makin menjadi-jadi. Seperti diberitakan dari Malang, dari 45 anggota DPRD Kota Malang ternyata 41-nya adalah tersangka korupsi pembahasan APBN-P Pemkot Malang.<br /><br />Sistem ekonomi kapitalisme-neoliberalisme yang kini diterapkan di Tanah Air juga telah membuat negeri ini makin terpuruk. Nilai rupiah terhadap dolar terus anjlok hingga telah menembus Rp 15 ribu perdolar. Melemahnya nilai rupiah membuat utang Pemerintah RI melonjak. Kementerian Keuangan mencatat pembayaran bunga utang pada semester pertama tahun ini melonjak tercatat sebesar Rp 120,61 triliun atau separuh dari pagu tahun ini Rp 238,61 triliun. <br /><br />Ironinya, di tengah krisis ekonomi yang terus mencekik, Pemerintah justru menyumbang dana untuk acara tahunan IMF dan Bank Dunia yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober nanti, di Bali. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1 triliun. <br /><br />Semangat neoliberalisme yang telah meminggirkan kepentingan rakyat juga tercermin dari kebijakan pemerintah yang malah mengimpor beras, gula dan garam pada saat jumlah produksi dalam negeri tengah berlimpah. Kebijakan ini jelas hanya menguntungkan para importir sekaligus memiskinkan petani dan pengrajin gula dan garam lokal.<br /><br /><br />Hijrah untuk Berubah<br /><br />Inilah kondisi kegelapan yang tengah menyelimuti negeri. Kondisi ini nyaris tak jauh berbeda dengan kondisi saat Nabi saw. dan para sahabat berada di Makkah. Keadaan jahiliah melanda setiap aspek kehidupan sampai kemudian Allah SWT memberikan pertolongan dengan tegaknya Islam di Madinah. Allah SWT mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya petunjuk. <br /><br />Karena itu momentum Tahun Baru Hijrah hendaknya tidak dijadikan rutinitas seremonial belaka, melainkan harus diambil maknanya. Maknanya, perubahan harus dilakukan. Caranya dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah sebagai aturan kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara, sekaligus meninggalkan aturan hidup jahiliah, sebagaimana yang berlaku saat ini. [] <br /><br /><br />Hikmah:<br /><br />Allah SWT berfirman:<br />اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ<br />Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) menuju cahaya (iman). Adapun orang-orang kafir, pelindung-pelindung mereka ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (TQS al-Baqarah [2]: 257). []give morehttp://www.blogger.com/profile/13162010107607364701noreply@blogger.com0